Kesbangpol Kabupaten Tojo Una-Una
Mempunyai Tugas Pokok
"Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial serta Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah"
Selanjutnya...Difinisi
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah surat yang menyatakan bahwa
Ormas telah terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang. SKT Ormas diperlukan untuk membangun tata kelola organisasi
yang baik dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ormas: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk :
a. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
e. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
f. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Mewujudkan tujuan negara.
Dasar Hukum
Berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk :
a. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
b. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
c. Penyalur aspirasi masyarakat.
d. Pemberdayaan masyarakat.
e. Pemenuhan pelayanan social.
f. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Organisasi Kemasyarakatan Agama.
b. Organisasi Kemasyarakatan Adat dan Budaya.
c. Organisasi Kemasyarakatan Nasional.